Thursday, September 23, 2010

PA PRIBADI (19)

Ulangan 22:23-29                 Epistel Minggu 26 September 2010

HUKUMAN MATI BAGI PEZINAH DAN PEMERKOSA
Hukuman Setimpal Maksimal bagi Pelaku KDRT

Epistel Minggu 17 setelah TRINITATIS 26/09/2010
Evangelium Yoh 8:1-11 “Perempuan yang berzinah”
Tema: KDRT – ISUE JENDER

23 Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan--jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia, 24 maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu. 25 Tetapi jikalau di padang laki-laki itu bertemu dengan gadis yang telah bertunangan itu, memaksa gadis itu tidur dengan dia, maka hanyalah laki-laki yang tidur dengan gadis itu yang harus mati, 26 tetapi gadis itu janganlah kauapa-apakan. Gadis itu tidak ada dosanya yang sepadan dengan hukuman mati, sebab perkara ini sama dengan perkara seseorang yang menyerang sesamanya manusia dan membunuhnya. 27 Sebab laki-laki itu bertemu dengan dia di padang; walaupun gadis yang bertunangan itu berteriak-teriak, tetapi tidak ada yang datang menolongnya.

28 Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan-- 29 maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.

Tentang: Dosa seksual

Hukuman Mati bagi Pezinah dan Pemerkosa 
(23-29)

Gadis Perawan Telah Bertunangan
(23-27)

Gadis Perawan Belum Bertunangan
(28-29)

Tokoh:
Musa

Musa
Tempat/waktu:
Pinggir Timur Sungai Yordan yang berhadapan dengan  Kamaan, 1407/6 SM

idem
Proporsi:
Persetubuhan sukarela dan paksa

persetubuhan paksa

Bentuk sastra:
narasi hukum dan peraturan


idem
Pokok bahasan:
Meniduri gadis perawan yang telah bertunangan

Meniduri gadis perawan yang belum bertunangan
Ringkasan isi: 
Hukuman atas persetubuhan di luar nikah, dalam hal si wanita sudah punya akad nikah (23-27)
1. Hukuman mati bagi ke dua pezinah, karena si gadis sudah bertunangan tidak minta tolong, pada hal terjadi di kota (23-24)
2. Hukuman mati hanya bagi pemerkosa gadis perawan yang telah bertunangan, karena kejadian di padang di luar kota, ia berteriak pun tak ada yang menolong (25-27)

Hukuman atas persetubuhan di luar nikah, dalam hal si wanita belum punya akad nikah  (28-29)
1. Hukuman bagi pemerkosa harus memperistri si gadis seumur hidupnya dan membayar 50 syikal kepada ayah si gadis, karena si gadis masih perawan dan belum bertunangan (28-29)

Ayat kunci utama: Ulangan 22:24
24 maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.

Pokok pikiran/tema utama:
Berzinah atau memperkosa adalah perbuatan jahat, yang harus diganjar setimpal semaksimalnya dengan hukuman mati.

Istilah penting: memaksa, tidur, memperkosa, jahat

Ciri khas: ---

Hubungan struktural utama: sebab-akibatApabila seorang laki-laki meniduri gadis yang masih perawan yang telah bertunangan, sehingga terjadi perzinahan, maka ke-duanya dilempari batu sampai mati (23-24). Tetapi apabila yang terjadi adalah pemerkosaan, ia menidurinya secara paksa, maka yang dilempari batu sampai mati hanya si lelaki (25-27). Apabila ia merniduri dengan paksa gadis perawan yang belum bertunangan, maka ia harus memperisterinya selama hidupnya dan membayar lima puluh syikal kepada ayah si gadis (28-29).

Ayat paralel:
ay 28-29: Kel 22:16-17   Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin. 17 Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan.

Ayat Konteks:
Ul 4:44-28:68 . . . Principles for Godly Living –hidup kudus
Ul 21-26 . . . Laws for human relationships –hubungan antar manusia
Ul 22:13-30 . . . Marriage Violations –KDRT

LIVE APPLICATION BIBLE—New International Version p. 310
22:13-30  Why did God include all these laws about sexual sins? Instructions about sexual behavior would have been vital for three million people on a 40-year camping trip. But they would be equally important when they entered the promised land and settled down as a nation. Paul, in Col 3:5-8, recognizes the importance of strong rules about sex for believers because sexual sins have the power to disrupt and destroy the church. Sins involving sex are not innocent dabbling in forbidden pleasures, as is so often portrayed, but powerful destroyers of relationships. They confuse and tear down the climate of respect, trust, and credibility so essential for solid marriages and secure children.

Dosa seksual … Kol 3:5-8  Karena itu matikanlah dalam dirimu segala sesuatu yang duniawi, yaitu percabulan, kenajisan, hawa nafsu, nafsu jahat dan juga keserakahan, yang sama dengan penyembahan berhala, 6 semuanya itu mendatangkan murka Allah (atas orang-orang durhaka). 7 Dahulu kamu juga melakukan hal-hal itu ketika kamu hidup di dalamnya. 8 Tetapi sekarang, buanglah semuanya ini, yaitu marah, geram, kejahatan, fitnah dan kata-kata kotor yang keluar dari mulutmu.

Memperkosa:
2 Sam 13:12 … Tetapi gadis itu berkata kepadanya: "Tidak kakakku, jangan perkosa aku, sebab orang tidak berlaku seperti itu di Israel. Janganlah berbuat noda seperti itu.

2Sam 13:20  Bertanyalah Absalom, kakaknya, kepadanya: "Apakah Amnon, kakakmu itu, bersetubuh dengan engkau? Maka sekarang, adikku, diamlah saja, bukankah ia kakakmu, janganlah begitu memikirkan perkara itu." Lalu Tamar tinggal di rumah Absalom, kakaknya itu, seorang diri.

2Sam 13:22  Dan Absalom tidak berkata-kata dengan Amnon, baik tentang yang jahat maupun tentang yang baik, tetapi Absalom membenci Amnon, sebab ia telah memperkosa Tamar, adiknya.

Yeh 22:11  Yang satu melakukan kekejian dengan isteri sesamanya dan yang lain menajiskan menantunya perempuan dengan perbuatan mesum, orang lain lagi memperkosa saudaranya perempuan, anak kandung ayahnya.

Kej 34:7  Sementara itu anak-anak Yakub pulang dari padang, dan sesudah mendengar peristiwa itu orang-orang ini sakit hati dan sangat marah karena Sikhem telah berbuat noda di antara orang Israel dengan memperkosa anak perempuan Yakub, sebab yang demikian itu tidak patut dilakukan.

Ay 23 gadis perawan yang terlah bertunangan … Im 19:20-22   Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan, yakni seorang budak perempuan yang ada di bawah kuasa laki-laki lain, tetapi yang tidak pernah ditebus dan tidak juga diberi surat tanda merdeka, maka perbuatan itu haruslah dihukum; tetapi janganlah keduanya dihukum mati, karena perempuan itu belum dimerdekakan. 21 Laki-laki itu harus membawa tebusan salahnya kepada TUHAN ke pintu Kemah Pertemuan, yakni seekor domba jantan sebagai korban penebus salah. 22 Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah di hadapan TUHAN, karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia beroleh pengampunan dari dosanya itu.

Sexual perversion, judgment upon:
Death … Im 20:13-16   Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. 14 Bila seorang laki-laki mengambil seorang perempuan dan ibunya, itu suatu perbuatan mesum; ia dan kedua perempuan itu harus dibakar, supaya jangan ada perbuatan mesum di tengah-tengah kamu. 15 Bila seorang laki-laki berkelamin dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati, dan binatang itupun harus kamu bunuh juga. 16 Bila seorang perempuan menghampiri binatang apapun untuk berkelamin, haruslah kaubunuh perempuan dan binatang itu; mereka pasti dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. >> melakukan dosa seksual apapun ganjarannya hukuman mati! = penyembahan berhala

Penyataan Kristus: Maha adil

PENAFSIRAN
Hal-hal utama
:
a. Istilah utama: tidur (di luar nikah, dpl KDRT)

b. Hubungan utama: sebab-akibat*Apabila seorang laki-laki meniduri gadis yang masih perawan yang telah bertunangan, sehingga terjadi perzinahan, maka ke-duanya dilempari batu sampai mati (23-24). Tetapi apabila yang terjadi adalah pemerkosaan, ia menidurinya secara paksa, maka yang dilempari batu sampai mati hanya si lelaki (25-27). Apabila ia merniduri dengan paksa gadis perawan yang belum bertunangan, maka ia harus memperisterinya selama hidupnya dan membayar lima puluh syikal kepada ayah si gadis (28-29). > *) dhi hubungan kondisi prasyarat-hasil (jika … maka).

-- Aspek utama: siapa yang jadi korban KDRT (ada 3 kasus KDRT dg korban berbeda: 1. calon suami, 2. si gadis + tunangannya, 3. si gadis + orang tua; >> demi pemeliharaan kerukunan hubungan antar manusia > persatuan umat atau penegakan kekudusan ikatan perkawinan > persetubuhan di luar pernikahan adalah perbuatan jahat >penghapusan yang jahat dari tengah persekutuan > ganjaran hukuman paling berat)

c. Tema utama/pokok pikiran utama:
Berzinah ataupun memperkosa adalah perbuatan jahat, yang harus diganjar dengan hukuman setimpal beratnya, semaksimalnya hukuman mati.

Tanya jawab penafsiran:
Definisi
1) Apakah yang dimaksud dengan “tidur” dalam: “seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia” (ay 23), “laki-laki itu bertemu dengan gadis yang telah bertunangan itu, memaksa gadis itu tidur dengan dia” (ay 25), dan “seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia” (ay 28)?
     -- tidur dengan dia = bersetubuh; dhi persetubuhan di luar nikah, bukan antara suami-isteri
     -- ay 23 secara suka rela, yi perzinahan, 
     -- ay 25 dan ay 28 secara paksa, yi perkosaan

2) Siapakah yang menjadi korban dalam masing-masing kasus? 
     -- ay 23 calon suami si gadis
     -- ay 25 si gadis dan calon suaminya
     -- ay 28 si gadis dan orang tuanya

Alasan
3) Kenapa perbuatan “tidur” tersebut terjadi? 
     -- yang bersangkutan, yi yang mengiakan (ay 23) dan yang memaksa (ay 25 dan ay 28), tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya sedemikian sehingga melakukan pelanggarakan hukum

4) Kenapa orang lain selain si gadis juga menjadi korban?
     -- ay 23 dan ay 25 terjadi pelanggaran akad nikah, maka pasangan dalam akad nikah tersebut menjadi korban
     -- ay 28 si orang tua menjadi korban, karena peristiwa itu merusak masa depan anak gadisnya dan membawa aib dalam keluarga

Cara
5) Bagaimana perbuatan “tidur” tersebut bisa terjadi?
     -- ay 23 si gadis tanpa pikir panjang mau dan setuju menerima ajakan si pria
     -- ay 25 dan ay 28 si gadis dipaksa dan tidak mampu menolak atau melawan, juga keadaan tak memungkinkan teriakannya minta tolong didengar orang

6) Bagaimana ada orang lain di luar si gadis menjadi korban?
     -- ay 23 dan ay 25 si gadis perawan sudah bertunangan
     -- ay 28 si gadis masih berada dalam asuhan orang tuanya, pihak yang berhak menerima mas kawin

Implikasi
7) Apa yang tersirat dari ke tiga peristiwa “tidur” tersebut? 
     --  yang terjadi adalah pelakuan dosa seksual, dhi dilakukan oleh wanita dan atau pria, yi perzinahan atau perkosaan, bisa menjadi penyebab yang sangat kuat merusak kerukunan hubungan antar manusia
Lihat juga: Kej 34:7  Sementara itu anak-anak Yakub pulang dari padang, dan sesudah mendengar peristiwa itu orang-orang ini sakit hati dan sangat marah karena Sikhem telah berbuat noda di antara orang Israel dengan memperkosa anak perempuan Yakub, sebab yang demikian itu tidak patut dilakukan

Im 19:20-22   Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan, yakni seorang budak perempuan yang ada di bawah kuasa laki-laki lain, tetapi yang tidak pernah ditebus dan tidak juga diberi surat tanda merdeka, maka perbuatan itu haruslah dihukum; tetapi janganlah keduanya dihukum mati, karena perempuan itu belum dimerdekakan. 21 Laki-laki itu harus membawa tebusan salahnya kepada TUHAN ke pintu Kemah Pertemuan, yakni seekor domba jantan sebagai korban penebus salah. 22 Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah di hadapan TUHAN, karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia beroleh pengampunan dari dosanya itu.

Im 20:13-16   Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. 14 Bila seorang laki-laki mengambil seorang perempuan dan ibunya, itu suatu perbuatan mesum; ia dan kedua perempuan itu harus dibakar, supaya jangan ada perbuatan mesum di tengah-tengah kamu. 15 Bila seorang laki-laki berkelamin dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati, dan binatang itupun harus kamu bunuh juga. 16 Bila seorang perempuan menghampiri binatang apapun untuk berkelamin, haruslah kaubunuh perempuan dan binatang itu; mereka pasti dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri

     -- dalam hal perzinahan menimbulkan kebencian pada suami atau tunangan dan istri ybs, bahkan juga kerabatnya, terhadap masing-masing pelaku ybs, yang mengganggu ketenteraman hidup, maka merupakan kejahatan yang tidak bisa dan tidak boleh ditolerir.
     -- dalam hal terjadi di tengah suatu jemaat, maka ybs harus dikenakan hukum siasat “pemecatan” gereja (dapat diterima kembali setelah pertobatan)

8) Apa yang tersirat dari peristiwa tersebut bagi para korban?
     -- ay 23 dan ay 25 rasa benci dan dendam timbul pada diri koban, dapat merusak keselarasan rumah tangga kelak, dan keinginan balas dendam atau menjadi hakim sendiri terhadap pelaku, merusak ketenteraman hidup si korban, maka si pelaku harus dilenyapkan, dihukum mati

Lihat juga: 2 Sam 13:12 … Tetapi gadis itu berkata kepadanya: "Tidak kakakku, jangan perkosa aku, sebab orang tidak berlaku seperti itu di Israel. Janganlah berbuat noda seperti itu.

2Sam 13:20  Bertanyalah Absalom, kakaknya, kepadanya: "Apakah Amnon, kakakmu itu, bersetubuh dengan engkau? Maka sekarang, adikku, diamlah saja, bukankah ia kakakmu, janganlah begitu memikirkan perkara itu." Lalu Tamar tinggal di rumah Absalom, kakaknya itu, seorang diri.

2Sam 13:22  Dan Absalom tidak berkata-kata dengan Amnon, baik tentang yang jahat maupun tentang yang baik, tetapi Absalom membenci Amnon, sebab ia telah memperkosa Tamar, adiknya.

     -- ay 28 si korban dapat kehilangan martabat dan kehormatan di tengah masyarat dan kerabat, kecuali si pelaku memperistri si gadis seumur hidupnya dan membayar mahar sebagai mana seharusnya dalam pernikahan biasa  

Lihat juga: Kel 22:16-17   Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin. 17 Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan.

9) Apa yang tersirat dari peristiwa tersebut bagi masyarakat Kristen umumnya, anggota Jemaat suatu gereja khususnya?
      -- untuk mencegah kejadian serupa di tengah jemaat, kehidupan rohani dan pengajaran Alkitab bagi setiap anggota jemaat perlu semakin ditingkatkan, demi peningkatan iman dan penguasaan diri yang bersangkutan.

Lihat juga: Kol 3:5-8  Karena itu matikanlah dalam dirimu segala sesuatu yang duniawi, yaitu percabulan, kenajisan, hawa nafsu, nafsu jahat dan juga keserakahan, yang sama dengan penyembahan berhala, 6 semuanya itu mendatangkan murka Allah (atas orang-orang durhaka). 7 Dahulu kamu juga melakukan hal-hal itu ketika kamu hidup di dalamnya. 8 Tetapi sekarang, buanglah semuanya ini, yaitu marah, geram, kejahatan, fitnah dan kata-kata kotor yang keluar dari mulutmu.

      -- Dosa yang melibatkan seks adalah perusak sangat kuat bagi hubungan antar manusia. Mengacaukan dan merobek iklim respect, kepercayaan, dan kredibilitas yang sangat diperlukan bagi pernikahan kokoh dan kemantapan anak-anak.  Sins involving sex are not innocent dabbling in forbidden pleasures, as is so often portrayed, but powerful destroyers of relationships. They confuse and tear down the climate of respect, trust, and credibility so essential for solid marriages and secure children

Kesimpulan:
1. Sama dengan perbuatan dosa seksual lainnya, perzinahan dan perkosaan adalah perbuatan jahat yang harus dilenyapkan
2. Pantas mendapat ganjaran hukuman seberat-beratnya, karena dapat merusak hubungan antar manusia yang rukun dan damai, selain merupakan dosa pelanggaran terhadap hukum Tuhan.
3. Demi ketenteraman hidup dan masa depan para korban yang bersangkutan

Pesan:
Berzinah ataupun memperkosa adalah perbuatan jahat, yang harus dilenyapkan dari tengah-tengah persekutuan jemaat, yang harus diganjar dengan hukuman setimpal beratnya, namun demi kasih diberi pembinaan dan kesempatan bertobat.

PENERAPAN
Evaluasi
:
Prinsipnya masih berlaku di tengah msasyarakat dewasa ini, termasuk dalm persekutuan setiap gereja, perbuatan zinah dan perkosaan adalah perbuatan jahat, yang harus dilenyapkan dari tengah persekutuan.

Butir-butir penerapan:
1. Intensifikasi pengajaran firman bagi semua anggota jemaat pada semua tingkatan.

Tekad/Tujuan
Meningkatkan penguasaan atau pengendalian diri terhadap dosa seksual apa pun.

Ayat hapalan: Ulangan 22:24
24 maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu

IMS 100916

Diskusi PA:

1. Dalam perikop PA/Sermon ini, difirmankan tentang tiga kasus KDRT (Kejahatan/Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang menyangkut dosa seksual. 1) Sebutkan dan uraikan satu persatu! 2) Ada persamaan dan ada perbedaan di antara ketiganya. Apa sajakah itu? 3) Siapa sajakah korbannya, kenapa?

1. Kasus (ay 23-24; ay 25-27; ay 28-29):

 

2. Persamaan dan perbedaan:

 

3. Korban:

 

2. a) Apa alasan pembenaran perbedaan pengenaan hukum dalam ke tiga kasus tersebut di atas? b) Apa alasan hakiki untuk pengenaan hukuman yang sedemikian beratnya, yaitu hukuman mati bagi pelaku perzinahan maupun perkosaan?

Ayat rujukan: Kej 34:7; Im 19:20-22, 20:13-16; 2Sam 13:12, 20, 22; Kel 22:16-17.

a) Alasan pembenaran:

Kasus 1) Pertimbangan hukum:

 

Tuduhan:

 

Hukuman:

 

Kasus 2) Pertimbangan hukum:

 

Tuduhan:

 

Hukuman:

 

Kasus 3) Pertimbangan hukum:

 

Tuduhan:

 

Hukuman:

 

b) Alasan hukuman mati:

 

 

 

 

3. Bagaimana (seharusnya) sikap dan tindakan gereja dalam hal menghadapi kasus serupa di tengah persekutuan jemaatnya? Apa respons anda mengantisipasi hal tersebut supaya tidak terjadi pada diri anda dan anggota rumah tangga anda?

Ayat rujukan: Kol 3:5-8.

 

 

 

Kesimpulan:

1. Sama dengan perbuatan dosa seksual lainnya, perzinahan dan perkosaan adalah perbuatan jahat yang harus dilenyapkan dari tengah persekutuan Kristen.

s2. Pantas mendapat ganjaran hukuman seberat-beratnya, karena dapat merusak hubungan antar manusia yang rukun dan damai, selain merupakan dosa pelanggaran terhadap hukum Tuhan.

3. Demi ketenteraman hidup dan masa depan para korban yang bersangkutan.

IMS 100923

No comments:

Post a Comment